Pasal 4
(1) Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal
Pajak:
a. meminta penjelasan atas data dan/atau
keterangan dari Wajib Pajak;
b. melakukan pembahasan dengan W ajib P ajak;
c. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau
melalui media daring;
d. melakukan Kunjungan;
e. menyampaikan imbauan;
f. memberikan teguran;
g. meminta dokumen penentuan harga transfer;
h. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
i. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
- 7 -
j. melaksanakan kegiatan pendukung P engawasan
sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang perpajakan.
(2) Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a. pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
b. pembahasan dengan pihak internal Direktorat
Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama
Wajib Pajak;
c. permintaan data dan/atau keterangan kepada
pihak ketiga; dan
d. melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan
dengan P engawasan ses uai penugasan,
sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
(3) Permintaan dokumen penentuan harga transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang
dipengaruhi hubungan is timewa.
(4) Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus :
a. memberikan tanggapan terhadap permintaan
Istilah Terkait
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 4Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
SaksiDisebut dalam Pasal 4Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045