Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan
dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan per pajakan ;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan
per pajakan ;
d. pengelolaan dokumen perpajakan ;
e. pengelolaan perpustakaan;
f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan
perpajakan bagi pegawai;
g. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran
wajib pajak;
h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai
pelayanan dan teknis perpajakan;
j. pelaksanaan pelayanan perpajakan ;
k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di
bidang perpajakan;
l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;
m. pengelolaan media komunikasi ; dan
n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi
pihak eksternal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 21Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengaduDisebut dalam Pasal 21orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Pengelolaan PerpustakaanDisebut dalam Pasal 21Pengelolaan Perpustakaan adalah istilah dalam hukum perpustakaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 21Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
Wajib PajakDisebut dalam Pasal 21Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045