PORTAL REGULASIPMK
PMK Nomor 18 Tahun 2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Sedang dibacaPasal 90Pasal 90 dari 97
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerint ahan di bidang aparatur
negara.
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 90Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 90Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…