Pasal 86
(1) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala kantor
pelayanan pajak mengolah laporan yang diterima dari
bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk
- 31 -
menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada
kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari
laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan
Internal dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak,
serta kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan
konsultasi p erpajakan di lingkungan kantor pelayanan
pajak.
(4) Kompilasi dan penyusunan laporan kepala kantor
pelayanan pajak dikoordinasikan oleh Kepala
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal.
(5) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada
pejabat atasannya.
BAB VIII
JUMLAH, NAMA, LOKASI , JENIS, KELOMPOK, WILAYAH
KERJA, DAN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 86Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045