Pasal 87
(1) Instansi Vertikal terdiri atas:
a. 34 (tiga puluh empat) kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak;
b. 4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak
besar;
c. 9 (sembilan) k antor pelayanan pajak khusus;
d. 38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak
madya;
e. 301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak
pratama; dan
f. 204 (dua ratus empat) kantor pelayanan,
penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah
Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari
kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor
pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak
madya, dan kantor pelayanan pajak pratama tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan,
penyuluhan, dan konsultasi perpajakan tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha
dan/atau objek pajak di luar wilayah kerja kantor
pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar maka
wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib
pajak terdaftar selain sebagaimana dimaksud pada ayat
- 32 -
(3) juga meliputi tempat kegiatan usaha dan/atau objek
pajak tersebut.
(6) Bagan susunan organisasi Instansi Vertikal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
PEMBAGIAN WAJIB PAJAK
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045