Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang - Undang PPN adalah Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
- 3 -
dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang - Undang.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur
dalam Undang - Undang PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang - Undang PPN.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang PPN.
5. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal
untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi.
6. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara
untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo,
da n/atau pos dengan memungut pembayaran.
7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
8. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak PPN.
9. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan pesawat udara atau diangkut den gan
pesawat udara.
10. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah T iket, tagihan surat muatan
udara ( airway bill ), atau delivery bill , yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan
udara dalam negeri.
11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bese rta
perubahannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaTerkait Pasal 1Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Bandar UdaraTerkait Pasal 1Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
Barang Kena PajakTerkait Pasal 1Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian ini…
Faktur PajakTerkait Pasal 1Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jasa Kena PajakTerkait Pasal 1Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian…
Masa PajakTerkait Pasal 1Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045