A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Angkutan Udara

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Angkutan Udara

Angkutan Udara merupakan istilah penting dalam hukum penerbangan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Angkutan Udara serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Angkutan Udara dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Angkutan Udara.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Angkutan Udara dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/54656/uu-no-1-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Angkutan Udara beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Angkutan Udara?
A

Angkutan Udara pada pokoknya berarti kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

QApa dasar hukum Angkutan Udara?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penerbangan terkait — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025.

QApakah pengertian Angkutan Udara selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Angkutan Udara dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Angkutan Udara penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Penerbangan.

QBagaimana menggunakan pengertian Angkutan Udara pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Angkutan UdaraHukum IndonesiaHukum PenerbanganTransportasi Udara

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Angkutan Udara? Sampaikan di sini.