Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan .
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2 026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 9 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447
HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN
ANGGARAN 2026
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAIK YANG
MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH MAUPUN TIDAK
MEMENUHI KETENTUAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. RRG. Tn. RRG membeli Tiket
pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026
seharga Rp1.136.756,00 ( satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh
ratus lima puluh enam rupiah ).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar ( base fare ) : Rp 790.000,00
2. fuel surcharge : Rp 121.600,00
3. IWJR fee : Rp 5.000,00
4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00
6. total : Rp 1.136.756,00
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 (seratus
ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) seluruhnya ditanggung
pemerintah karena tanggal pemesanan Tiket dan tanggal penerbangan
memenuhi ketentuan periode pemesanan Tiket dan periode penerbangan
yang diberikan insentif.
B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK
DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. FAL. Tn. FAL membeli Tiket
pada tanggal 9 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026
seharga Rp1.136.756,00 ( satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh
ratus lima puluh enam rupiah ).
- 10 -
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar ( base fare ) : Rp 790.000,00
2. fuel surcharge : Rp 121.600,00
3. IWJR fee : Rp 5.000,00
4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00
6. total : Rp 1.136.756,00
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp 100.276,00 (seratus
ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak ditanggung pemerintah
karena tanggal pemesanan Tiket tidak memenuhi ketentuan periode
pemesanan Tiket yang diberikan insentif.
C. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
PT CBX merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. NUS.
Tn. NUS membeli Tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan
tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756,00 ( satu juta dua ratus enam
puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar ( base fare ) : Rp 790.000,00
2. fuel surcharge : Rp 121.600,00
3. IWJR fee : Rp 5.000,00
4. passenger sevice charge : Rp 119.880,00
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00
6. extra baggage (include VAT) : Rp 75.000,00
7. seat selection (include VAT) : Rp 50.000,00
8. total : Rp 1.261.756,00
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:
• PPN terutang atas tarif dasar ( base fare ) dan fuel surcharge sebesar
12% x 11/12 x (Rp790.000,00 + Rp121.600,00) = Rp100.276,00
• PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000,00 =
Rp7.432,00
• PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000,00 =
Rp4.955,00
Total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276,00 + Rp7.432,00 +
Rp4.955,00 = Rp112.663,00.
Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah
sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432,00 (tujuh ribu empat
ratus tiga puluh dua rupiah) dan PPN terutang atas seat selection sebesar
Rp4.955,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) merupakan
PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung
pemerintah.
- 11 -
CONTOH FORMAT D AFTAR RINCIAN TRANSAKSI PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN
UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Daftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas
Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas Ekonomi Periode
Penerbangan tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026 .
Pengusaha Kena Pajak Penyerah Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam
Negeri Kelas Ekonomi
Nama : .......................................... 1
NPWP : .......................................... 2
Bulan Penerbitan Tiket : .......................................... 3
Booking Bandara Bandara Tanggal Tanggal PPN
Nomor DPP PPN DTP
Reference Keberangkatan Kedatangan Pembelian Penerbangan Terutang
4 5 6 7 8 9 10 11 12
Petunjuk Pengisian D aftar Rincian Transaksi Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah a tas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagai berikut:
Nomor 1 : Diisi nama Badan Usaha Angkutan Udara.
Nomor 2 : Diisi nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan
Udara.
Nomor 3 : Diisi bulan pembuatan/penerbitan Dokumen Tertentu
yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
(Tiket) yang menjadi bagian dari pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak.
Nomor 4 : Diisi nomor urut.
Nomor 5 : Diisi booking reference yaitu nomor reservasi unik atau
nomor pemesanan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara.
Nomor 6 : Diisi nama bandara keberangkatan.
Nomor 7 : Diisi nama bandara kedatangan.
Nomor 8 : Diisi tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa yang
tertera pada booking reference .
Nomor 9 : Diisi tanggal penerbangan oleh penerima jasa yang tertera
pada booking reference .
Nomor 10 : Diisi dasar pengenaan pajak atas Tiket yaitu tarif dasar
( base fare ) dan fuel surcharge .
Nomor 11 : Diisi PPN yang terutang yang dihitung sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yaitu
dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen)
dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yaitu
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari dasar
pengenaan pajak atas Tiket yaitu tarif dasar ( base fare )
dan fuel surcharge .
- 12 -
Nomor 12 : Diisi PPN ditanggung pe merintah sebesar 10 0% ( seratus
persen) dari PPN terutang.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaDisebut dalam Pasal 8Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan Udara Niaga BerjadwalDisebut dalam Pasal 8Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 8Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 8Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 8Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045