Pasal 6
(1) PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung
pemerintah dalam hal:
a. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket
dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) ;
b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas
ekonomi; atau
c. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian
transaksi PPN ditanggung pemerintah atas
penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) dan ayat (6).
(2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
Istilah Terkait
Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Udara NiagaDisebut dalam Pasal 6Angkutan Udara Niaga adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara niaga sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan Udara Niaga BerjadwalDisebut dalam Pasal 6Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah istilah yang digunakan dalam hukum penerbangan sipil untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PembeliDisebut dalam Pasal 6Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 6Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 6Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Pengusaha Kena PajakDisebut dalam Pasal 6Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak dan telah dikukuhkan atau wajib dikukuhkan sesuai ketentuan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045