Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat l2l,
negara tetap melakukan kontrol terhadap:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik
Negara;
c. Perusahaan Perseroan (Perserd PT Mineral Industri
Indonesia;
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk;
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk;
f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
g. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tabungan
Negara Tbk;
h. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk;
i. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
j. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III;
k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
l. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
m. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia;
n. Perusahaan Perseroan (Persero) P[ Garuda Indonesia Tbk;
o. Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
p. Perusahaan . . .
PRES!DEN
FEPUBLIK INDONESIA
p. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
q, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Petrayaran Nasional
Indonesia;
r. Perusahaan Perseroan (Persero) PI
s. Perusahaan Perseroan {Persero) Pf Bio Farma;
t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;
u. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Indonesia Tbk;
v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT lftakatau Steel Tbk;
w. Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri;
x. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Varuna Tirta Prakasya;
y. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk;
aa. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
ac, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perumahan Tbk;
ad, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya;
ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia;
af. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabunga.n dan
Asuransi Pegawai Negeri;
ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia
Utama;
Sosial
ah, Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Asuransi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pupuk Indonesia;
aj. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara
Indonesia;
Jaladri
ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas
Nusantara;
Pangan
al. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas
Nusantara;
am. Perusahaan . . .
SK No l93414A
REPUELIK INDONESIA
am, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma
Nusantara;
an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra;
(Persero) Perkapalan
ap. Perusahaan Perseroan PT Dok dan
Kodja Bahari;
aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dok dan
Surabaya;
ar. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri
Telekomunikasi Indonesia;
as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;
Negara;
au, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film
av, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang;
aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri lhpal
Indonesia;
ax. PI Rekayasa Industri;
ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan
az, PT Perkebunan Nusantara IV,
melalui saham Seri A Dwiwarna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan PersDisebut dalam Pasal 3Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 3Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AsuransiDisebut dalam Pasal 3Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 3Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
FilmDisebut dalam Pasal 3Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
KapalDisebut dalam Pasal 3Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kereta ApiDisebut dalam Pasal 3Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045