Pasal 19
(1) Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41,
Pimpinan Instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai
Kawasan Telantar.
(21 Penetapan Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) memuat juga:
a.pencabutan...
EFFIDr"rN
BUK IND
-t4-
a. pencabutan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
dan/atau
b. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung
oleh negara.
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar
dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau
dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang
transparan dan kompetitif.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 19Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank TanahDisebut dalam Pasal 19Bank Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsesiDisebut dalam Pasal 19Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
KuasaDisebut dalam Pasal 19Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Pencabutan IzinDisebut dalam Pasal 19Pencabutan Izin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 19Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045