Pasal 32
(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(21 Dalam hal bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak
Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas
Tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya
menjadi aset yang diabaikan.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
IkanDisebut dalam Pasal 32Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 32sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PenetapanDisebut dalam Pasal 32Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045