Pasal 8
(1) Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan
oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan:
a. sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini untuk
kawasan yang lzin Perizinan Berusahanya
/Konsesi/
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini;
b. paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha
untuk kawasan yang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusahanya diterbitkan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini; atau
c. sejak berakhirnya jangka waktu lzin/
Konsesi/ Perizinan Berusaha.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan laporan atau informasi kepada
Pimpinan Instansi yang bersumber dari:
a. Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha;
b. Instansi; dan/atau
c. masyarakat.
(4) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan juga kepada Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 8Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 8Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KonsesiDisebut dalam Pasal 8Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 8Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045