Pasal 2
(1) Setiap Pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib
mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkat lzinlKonsesi/PerLinan Berusaha
dan/atau kawasan yang dikuasai.
(21 Setiap Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha wajib
melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau
pemanfaatan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha dan/ atau
kawasan yang dikuasai secara berkala.
Bagran Kedua
Kewajiban Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan,
dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
Pasa] 3
(1) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan,
dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
(21 Pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau
pemeliharaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berfungsi sosial.
(3) Setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelo1aan, dan
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib
melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan,
dan/ atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau
dikuasai secara berkala.
BABIII ...
IIEPUBUK INOONESIA
BAB III
OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Bagian Kesatu
Objek Penertiban Kawasan Telantar
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 2sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KonsesiDisebut dalam Pasal 2Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
KuasaDisebut dalam Pasal 2Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PengusahaDisebut dalam Pasal 2Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PerizinanDisebut dalam Pasal 2Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 2Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045