A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Addendum Kontrak Pengadaan

Administrasi Negara & Pelayanan Publik›Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A

Addendum Kontrak Pengadaan merupakan istilah penting dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Addendum Kontrak Pengadaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Addendum Kontrak Pengadaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, sanggah, atau serah terima hasil. Arti dan akibat hukumnya bergantung pada aturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu ketentuan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Addendum Kontrak Pengadaan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu perkara atau kegiatan terdapat persoalan mengenai Addendum Kontrak Pengadaan. Untuk menilai penerapannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu diperiksa dokumen, kronologi, bukti, kewenangan para pihak atau lembaga, serta aturan yang berlaku. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Addendum Kontrak Pengadaan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/73586/perpres-no-16-tahun-2018

02

Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/318647/perpres-no-46-tahun-2025

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Addendum Kontrak Pengadaan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Addendum Kontrak Pengadaan?
A

Addendum Kontrak Pengadaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, sanggah, atau serah terima hasil. Arti dan akibat hukumnya bergantung pada aturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Addendum Kontrak Pengadaan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan yang tepat harus ditentukan sesuai konteks.

QKapan Addendum Kontrak Pengadaan menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta atau proses hukum berkaitan langsung dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

QApa yang perlu diperiksa terkait Addendum Kontrak Pengadaan?
A

Periksa kronologi, dokumen, hubungan para pihak, bukti, kewenangan lembaga, dan perubahan hukum terbaru.

QApakah contoh Addendum Kontrak Pengadaan merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Addendum Kontrak PengadaanAdministrasi Negara & Pelayanan PublikHukum IndonesiaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Addendum Kontrak Pengadaan? Sampaikan di sini.

Exit mobile version