Ketentuan pengadaan pemerintah yang relevan; penerapan teknis juga harus memperhatikan peraturan LKPP yang berlaku.
Rujukan utama: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Penerapan terhadap perkara nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, putusan pengadilan, peraturan pelaksana, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Addendum Kontrak Pengadaan? Sampaikan di sini.