Perpres 110/2025 menggantikan Perpres 98/2021; penyelenggaraan SRUK dan pencatatan unit karbon diatur lebih lanjut dalam Permen LH/BPLH 10/2026.
Rujukan utama: Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Permen LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Penerapan konkret harus memperhatikan perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, serta fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Akun Pengguna Sistem Registri Unit Karbon? Sampaikan di sini.