Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Atasan Pejabat yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Berikut pengertian Atasan Pejabat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Atasan Pejabat adalah atasan langsung yang berkedudukan lebih tinggi dalam organisasi atau strata pemerintahan.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Atasan Pejabat.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Atasan Pejabat yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 30/2014 berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Atasan Pejabat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan atasan langsung yang berkedudukan lebih tinggi dalam organisasi atau strata pemerintahan. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Atasan Pejabat.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Atasan Pejabat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Atasan Pejabat beserta jawaban ringkasnya.
Atasan Pejabat pada pokoknya berarti atasan langsung yang berkedudukan lebih tinggi dalam organisasi atau strata pemerintahan.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Atasan Pejabat? Sampaikan di sini.