Ketentuan kepala desa — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Kepala Desa dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Berikut pengertian Kepala Desa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kepala Desa.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Kepala Desa dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 3/2024 merupakan perubahan kedua atas UU 6/2014; gunakan naskah perubahan terbaru untuk membaca ketentuan desa secara utuh.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kepala Desa dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024, terdapat fakta yang menunjukkan pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kepala Desa.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kepala Desa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kepala Desa beserta jawaban ringkasnya.
Kepala Desa pada pokoknya berarti pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan kepala desa — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kepala Desa dalam konteks UU Desa sebagaimana diubah UU 3/2024; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Desa.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kepala Desa? Sampaikan di sini.