K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kepelabuhanan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K

Kepelabuhanan merupakan istilah penting dalam hukum pelayaran. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Kepelabuhanan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan kepelabuhanan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kepelabuhanan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan kepelabuhanan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kepelabuhanan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kepelabuhanan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306526

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kepelabuhanan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kepelabuhanan?
A

Kepelabuhanan pada pokoknya berarti istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan kepelabuhanan.

QApa dasar hukum Kepelabuhanan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Pelayaran terkait — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

QApakah pengertian Kepelabuhanan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kepelabuhanan dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Kepelabuhanan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Pelayaran.

QBagaimana menggunakan pengertian Kepelabuhanan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PelayaranKepelabuhananTransportasi Laut

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kepelabuhanan? Sampaikan di sini.

Exit mobile version