Pasal 1 dan ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi terkait — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 32/1997 berstatus berlaku dan JDIH BPK mencatat perubahan melalui UU 10/2011 serta UU 4/2023. Penerapan terkini harus memperhatikan pembagian kewenangan pengaturan sektor keuangan setelah UU 4/2023.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kontrak Derivatif Lainnya? Sampaikan di sini.