Rujukan Hukum
Rujukan utama adalah UU 18/2003 tentang Advokat. Penerapan konkret juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, kode etik profesi, hukum acara, dan surat kuasa dalam perkara.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Kuasa Hukum merupakan salah satu istilah hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, pemberitaan, dokumen, transaksi, atau proses peradilan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Berikut pengertian Kuasa Hukum serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
pihak yang berdasarkan kuasa mewakili atau mendampingi kepentingan hukum orang lain; dalam proses peradilan syaratnya mengikuti hukum acara dan aturan profesi yang berlaku.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kuasa Hukum.
Rujukan utama adalah UU 18/2003 tentang Advokat. Penerapan konkret juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, kode etik profesi, hukum acara, dan surat kuasa dalam perkara.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kuasa Hukum dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta yang berkaitan dengan Kuasa Hukum. Untuk menilai apakah istilah Kuasa Hukum tepat digunakan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks Profesi Hukum. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kuasa Hukum dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — UU 18/2003: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43018
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kuasa Hukum beserta jawaban ringkasnya.
pihak yang berdasarkan kuasa mewakili atau mendampingi kepentingan hukum orang lain; dalam proses peradilan syaratnya mengikuti hukum acara dan aturan profesi yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks, fakta, dan perkembangan hukum yang berlaku.
Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat bergantung pada bidang hukum, jenis perkara, hubungan para pihak, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.
Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, hukum yang berlaku, dan bila diperlukan pendampingan profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kuasa Hukum? Sampaikan di sini.