Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, terdapat fakta yang berkaitan dengan kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian akta dan pada bagian bawahnya memuat keterangan sebagai kutipan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kutipan Akta.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kutipan Akta? Sampaikan di sini.