K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kutipan Akta

Perdata›Kenotariatan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K

Kutipan Akta merupakan istilah penting dalam hukum kenotariatan. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Kutipan Akta serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian akta dan pada bagian bawahnya memuat keterangan sebagai kutipan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kutipan Akta dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, terdapat fakta yang berkaitan dengan kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian akta dan pada bagian bawahnya memuat keterangan sebagai kutipan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kutipan Akta.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kutipan Akta dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38565/uu-no-2-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kutipan Akta beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kutipan Akta?
A

Kutipan Akta pada pokoknya berarti kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian akta dan pada bagian bawahnya memuat keterangan sebagai kutipan.

QApa dasar hukum Kutipan Akta?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Jabatan Notaris terkait — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

QApakah pengertian Kutipan Akta selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kutipan Akta dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Kutipan Akta penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Kenotariatan.

QBagaimana menggunakan pengertian Kutipan Akta pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KenotariatanKutipan Akta

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kutipan Akta? Sampaikan di sini.

Exit mobile version