P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pencatatan Sipil

Keluarga, Anak & Kependudukan›Administrasi Kependudukan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Pencatatan Sipil merupakan istilah penting dalam hukum administrasi kependudukan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pencatatan Sipil serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pencatatan Sipil dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013, terdapat fakta yang menunjukkan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pencatatan Sipil.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pencatatan Sipil dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pencatatan Sipil beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pencatatan Sipil?
A

Pencatatan Sipil pada pokoknya berarti pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

QApa dasar hukum Pencatatan Sipil?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

QApakah pengertian Pencatatan Sipil selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pencatatan Sipil dalam konteks UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pencatatan Sipil penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Administrasi Kependudukan.

QBagaimana menggunakan pengertian Pencatatan Sipil pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi KependudukanHukum Administrasi KependudukanHukum IndonesiaPencatatan Sipil

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pencatatan Sipil? Sampaikan di sini.

Exit mobile version