A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Administrasi Kependudukan

Keluarga, Anak & Kependudukan›Administrasi Kependudukan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A

Administrasi Kependudukan merupakan istilah penting dalam hukum administrasi kependudukan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Administrasi Kependudukan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pendayagunaan hasilnya.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Administrasi Kependudukan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013, terdapat fakta yang menunjukkan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pendayagunaan hasilnya. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Administrasi Kependudukan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Administrasi Kependudukan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Administrasi Kependudukan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan?
A

Administrasi Kependudukan pada pokoknya berarti rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pendayagunaan hasilnya.

QApa dasar hukum Administrasi Kependudukan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

QApakah pengertian Administrasi Kependudukan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Administrasi Kependudukan dalam konteks UU Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Administrasi Kependudukan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Administrasi Kependudukan.

QBagaimana menggunakan pengertian Administrasi Kependudukan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi KependudukanHukum Administrasi KependudukanHukum Indonesia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Administrasi Kependudukan? Sampaikan di sini.

Exit mobile version