Ketentuan fungsi pengkajian dan penelitian — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Pengkajian dan Penelitian HAM dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Pengkajian dan Penelitian HAM merupakan istilah penting dalam hukum hak asasi manusia. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pengkajian dan Penelitian HAM serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pengkajian dan Penelitian HAM adalah fungsi Komnas HAM untuk mengkaji dan meneliti instrumen, kondisi, serta persoalan hak asasi manusia sebagai dasar rekomendasi dan pengembangan kebijakan.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pengkajian dan Penelitian HAM.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Pengkajian dan Penelitian HAM dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 39/1999 berstatus berlaku. Penerapan hak tertentu perlu dibaca bersama UUD 1945, undang-undang khusus, serta putusan pengadilan yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengkajian dan Penelitian HAM dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat fakta yang menunjukkan fungsi Komnas HAM untuk mengkaji dan meneliti instrumen, kondisi, serta persoalan hak asasi manusia sebagai dasar rekomendasi dan pengembangan kebijakan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pengkajian dan Penelitian HAM.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengkajian dan Penelitian HAM dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengkajian dan Penelitian HAM beserta jawaban ringkasnya.
Pengkajian dan Penelitian HAM pada pokoknya berarti fungsi Komnas HAM untuk mengkaji dan meneliti instrumen, kondisi, serta persoalan hak asasi manusia sebagai dasar rekomendasi dan pengembangan kebijakan.
Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan fungsi pengkajian dan penelitian — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pengkajian dan Penelitian HAM dalam konteks UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hak Asasi Manusia.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengkajian dan Penelitian HAM? Sampaikan di sini.