Contoh 1 — Percobaan Pencurian
A berniat mencuri sepeda motor milik B. A telah mulai merusak sistem pengaman kendaraan dan berusaha menghidupkan motor tersebut.
Sebelum berhasil membawa kendaraan, pemilik datang sehingga A meninggalkan tempat kejadian.
Apabila berdasarkan fakta dan pembuktian tindakan A telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan serta kegagalan menyelesaikan pencurian terjadi karena faktor di luar kehendaknya sendiri, perbuatannya dapat dinilai sebagai percobaan tindak pidana.
Contoh 2 — Akibat yang Dituju Tidak Terjadi
C dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menimbulkan tindak pidana terhadap D.
Pelaksanaan telah dimulai, tetapi akibat yang dilarang tidak terjadi karena adanya faktor di luar kehendak C.
Apabila seluruh unsur Pasal 17 KUHP terpenuhi, keadaan tersebut dapat masuk dalam kategori percobaan melakukan tindak pidana.
Contoh 3 — Mengurungkan Perbuatan Secara Sukarela
E berniat melakukan tindak pidana dan telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan. Namun, tanpa adanya paksaan atau gangguan dari pihak lain, E secara sukarela menghentikan perbuatannya dan mencegah akibat yang dituju.
Berdasarkan Pasal 18 KUHP, percobaan tersebut tidak dipidana. Namun, apabila tindakan yang sebelumnya telah dilakukan ternyata menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pertanggungjawaban pidana masih dapat timbul atas perbuatan tersebut.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Percobaan Tindak Pidana? Sampaikan di sini.