P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Percobaan Tindak Pidana

Pidana›Percobaan Tindak Pidana

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.7K ViewsHuruf P

Percobaan tindak pidana adalah tahap ketika niat melakukan tindak pidana telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang karena sebab yang bukan semata-mata atas kehendak pelaku sendiri.

Definisi

Berikut pengertian Percobaan Tindak Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Percobaan tindak pidana adalah tahap ketika niat melakukan tindak pidana telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang karena sebab yang bukan semata-mata atas kehendak pelaku sendiri.

Berdasarkan Pasal 17 KUHP, terdapat beberapa unsur penting untuk menentukan adanya percobaan.

Pertama, terdapat niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tertentu.

Kedua, niat tersebut telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan.

Ketiga, pelaksanaan tindak pidana tidak selesai, hasil yang dituju tidak tercapai, atau akibat yang dilarang tidak terjadi.

Keempat, kegagalan tersebut bukan semata-mata karena pelaku secara sukarela mengurungkan kehendaknya sendiri.

Pasal 17 ayat (2) juga memperjelas bahwa permulaan pelaksanaan terjadi apabila perbuatan tersebut memang ditujukan untuk terjadinya tindak pidana dan perbuatannya secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

Dengan demikian, niat saja belum merupakan percobaan tindak pidana. Harus terdapat tindakan nyata yang sudah memasuki tahap pelaksanaan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Percobaan Tindak Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Percobaan Pencurian

A berniat mencuri sepeda motor milik B. A telah mulai merusak sistem pengaman kendaraan dan berusaha menghidupkan motor tersebut.

Sebelum berhasil membawa kendaraan, pemilik datang sehingga A meninggalkan tempat kejadian.

Apabila berdasarkan fakta dan pembuktian tindakan A telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan serta kegagalan menyelesaikan pencurian terjadi karena faktor di luar kehendaknya sendiri, perbuatannya dapat dinilai sebagai percobaan tindak pidana.
Contoh 2 — Akibat yang Dituju Tidak Terjadi

C dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang secara langsung ditujukan untuk menimbulkan tindak pidana terhadap D.

Pelaksanaan telah dimulai, tetapi akibat yang dilarang tidak terjadi karena adanya faktor di luar kehendak C.

Apabila seluruh unsur Pasal 17 KUHP terpenuhi, keadaan tersebut dapat masuk dalam kategori percobaan melakukan tindak pidana.
Contoh 3 — Mengurungkan Perbuatan Secara Sukarela

E berniat melakukan tindak pidana dan telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan. Namun, tanpa adanya paksaan atau gangguan dari pihak lain, E secara sukarela menghentikan perbuatannya dan mencegah akibat yang dituju.

Berdasarkan Pasal 18 KUHP, percobaan tersebut tidak dipidana. Namun, apabila tindakan yang sebelumnya telah dilakukan ternyata menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pertanggungjawaban pidana masih dapat timbul atas perbuatan tersebut.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Percobaan Tindak Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Percobaan Tindak Pidana beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana?
A

Percobaan tindak pidana adalah keadaan ketika niat melakukan tindak pidana telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tidak selesai, hasilnya tidak tercapai, atau akibat yang dilarang tidak terjadi karena sebab yang bukan semata-mata kehendak pelaku sendiri.

QApakah niat melakukan tindak pidana sudah dapat dipidana sebagai percobaan?
A

Tidak. Niat saja belum cukup. Pasal 17 KUHP mensyaratkan adanya permulaan pelaksanaan berupa tindakan yang ditujukan kepada terjadinya tindak pidana dan secara langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana tersebut.

QBerapa ancaman pidana untuk percobaan tindak pidana?
A

Pasal 17 ayat (3) KUHP menentukan pidana untuk percobaan paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok bagi tindak pidana yang bersangkutan.

QApakah orang yang mengurungkan tindak pidana secara sukarela tetap dipidana?
A

Untuk percobaannya, pada prinsipnya tidak, apabila syarat Pasal 18 terpenuhi. Namun, apabila perbuatan yang telah dilakukan menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.

QApakah semua percobaan tindak pidana dapat dipidana?
A

Tidak. Pasal 19 KUHP menyatakan percobaan terhadap tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum PidanaKUHP NasionalPercobaan Tindak PidanaPermulaan PelaksanaanPertanggungjawaban Pidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Percobaan Tindak Pidana? Sampaikan di sini.

Exit mobile version