Pasal 64 KUHP
Pasal 64 membagi pidana menjadi tiga kelompok, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan terhadap pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Berikut pengertian Pidana Tambahan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan terhadap pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 66 KUHP menentukan enam bentuk pidana tambahan, yaitu:
1. pencabutan hak tertentu;
2. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
3. pengumuman putusan hakim;
4. pembayaran ganti rugi;
5. pencabutan izin tertentu; dan
6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana tambahan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
UU Nomor 1 Tahun 2026 kemudian menambahkan Pasal 66 ayat (6). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok bagi tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pidana Tambahan.
Pasal 64 membagi pidana menjadi tiga kelompok, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.
Pasal 66 menjadi ketentuan utama mengenai pidana tambahan. Jenis pidana tambahan terdiri atas: pencabutan hak tertentu; perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; pengumuman putusan hakim; pembayaran ganti rugi; pencabutan izin tertentu; dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal ini juga menentukan bahwa pidana tambahan dapat dikenakan apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan dan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih.
Pasal 86 menentukan bentuk hak yang dapat dicabut, antara lain hak memegang jabatan publik tertentu, hak menjadi anggota TNI dan Polri, hak memilih dan dipilih, hak tertentu dalam perwalian, hak menjalankan profesi tertentu, serta hak memperoleh pembebasan bersyarat. Pasal 87 sampai Pasal 90 mengatur kondisi serta jangka waktu pencabutan hak tersebut.
Ketentuan ini mengatur lebih lanjut beberapa bentuk pidana tambahan, yaitu: Pasal 91 dan Pasal 92: perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; Pasal 93: pengumuman putusan hakim; Pasal 94: pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris; Pasal 95: pencabutan izin tertentu. Penjelasan resmi Pasal 66 juga menyatakan bahwa ganti rugi dalam ketentuan tersebut sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai perlindungan saksi dan korban.
Pasal 96 mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, sedangkan Pasal 97 memungkinkan kewajiban adat dijatuhkan meskipun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 66 ayat (6) menetapkan pengecualian penting: pemenuhan kewajiban adat menjadi pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pidana Tambahan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh 1 — Pencabutan Hak Menjalankan Profesi
A menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kewenangan profesi tersebut.
Selain menjatuhkan pidana pokok apabila unsur tindak pidananya terbukti, hakim dapat mempertimbangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu apabila memenuhi ketentuan KUHP.
Contoh 2 — Perampasan Barang Hasil Tindak Pidana
B memperoleh kendaraan dari hasil tindak pidana.
Apabila terbukti memenuhi ketentuan mengenai barang yang dapat dirampas, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kendaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 91 KUHP.
Contoh 3 — Pembayaran Ganti Rugi
C melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap korban.
Dalam putusannya, pengadilan dapat menetapkan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan apabila dasar hukumnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 94 KUHP.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pidana Tambahan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pidana Tambahan beserta jawaban ringkasnya.
Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dikenakan selain pidana pokok apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Pasal 66 KUHP mengatur enam jenis, yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan barang atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Tidak. Secara umum Pasal 66 menyatakan pidana tambahan dapat dikenakan apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Penerapannya juga harus memperhatikan ketentuan khusus tindak pidana yang bersangkutan.
Ya. Pasal 66 ayat (3) KUHP menentukan bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih.
Ya. Pembayaran ganti rugi merupakan salah satu pidana tambahan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf d. Pasal 94 mengatur bahwa ganti rugi dapat dibayarkan kepada korban atau ahli waris.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pidana Tambahan? Sampaikan di sini.