T
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Tindak Pidana Adat

Pidana›Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.8K ViewsHuruf T

Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Definisi

Berikut pengertian Tindak Pidana Adat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang bersumber dari hukum adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2025, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Tindak Pidana Adat merupakan tindak pidana yang didasarkan pada hukum tersebut.

Tidak setiap pelanggaran adat otomatis menjadi Tindak Pidana Adat dalam sistem hukum pidana nasional.

Hukum yang hidup tersebut harus berlaku di tempat hukum itu hidup, sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Selain itu, PP Nomor 55 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Jika unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, ketentuan KUHP yang berlaku.

Jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diatur melalui Peraturan Daerah.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Tindak Pidana Adat dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Perbuatan yang Hanya Dilarang Hukum Adat

Dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat A terdapat suatu perbuatan yang sejak lama dianggap melanggar kewajiban adat.

Perbuatan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP, masih diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat adat, memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025, serta telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut di wilayah berlakunya hukum adat, perbuatannya dapat diproses sebagai Tindak Pidana Adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh 2 — Perbuatan Sudah Diatur dalam KUHP

Masyarakat adat B mempunyai aturan adat yang melarang suatu perbuatan. Namun, unsur perbuatan yang sama telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP.

Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025, yang digunakan adalah ketentuan dalam KUHP, bukan menjadikannya Tindak Pidana Adat yang berdiri sendiri.
Contoh 3 — Pelanggaran Dilakukan Pendatang

C bukan anggota Masyarakat Hukum Adat tertentu, tetapi melakukan perbuatan yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Adat ketika berada di wilayah berlakunya hukum adat tersebut.

Sepanjang seluruh kriteria hukum terpenuhi, status C sebagai pendatang tidak dengan sendirinya menghapus berlakunya ketentuan tersebut karena PP mengatur penerapannya terhadap setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat itu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Tindak Pidana Adat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Tindak Pidana Adat beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Adat?
A

Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana yang didasarkan pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan KUHP serta PP Nomor 55 Tahun 2025.

QApakah semua pelanggaran adat merupakan tindak pidana?
A

Tidak. Suatu perbuatan harus memenuhi kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria juga harus diatur dalam Peraturan Daerah.

QApakah Tindak Pidana Adat dapat berlaku jika perbuatannya sudah diatur KUHP?
A

Tidak sebagai Tindak Pidana Adat yang berdiri sendiri. Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa apabila unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, yang berlaku adalah ketentuan KUHP.

QApa sanksi Tindak Pidana Adat?
A

Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk perseorangan, PP Nomor 55 Tahun 2025 menyatakan kewajiban tersebut sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP.

QSiapa yang menangani Tindak Pidana Adat?
A

PP Nomor 55 Tahun 2025 mengutamakan penanganan oleh Lembaga Adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang melibatkan korban, orang yang diduga melakukan tindak pidana adat, dan masyarakat hukum adat setempat.

Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum AdatKUHP NasionalLiving LawMasyarakat Hukum AdatTindak Pidana Adat

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tindak Pidana Adat? Sampaikan di sini.

Exit mobile version