Contoh 1 — Perbuatan yang Hanya Dilarang Hukum Adat
Dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat A terdapat suatu perbuatan yang sejak lama dianggap melanggar kewajiban adat.
Perbuatan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP, masih diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat adat, memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025, serta telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut di wilayah berlakunya hukum adat, perbuatannya dapat diproses sebagai Tindak Pidana Adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh 2 — Perbuatan Sudah Diatur dalam KUHP
Masyarakat adat B mempunyai aturan adat yang melarang suatu perbuatan. Namun, unsur perbuatan yang sama telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP.
Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025, yang digunakan adalah ketentuan dalam KUHP, bukan menjadikannya Tindak Pidana Adat yang berdiri sendiri.
Contoh 3 — Pelanggaran Dilakukan Pendatang
C bukan anggota Masyarakat Hukum Adat tertentu, tetapi melakukan perbuatan yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana Adat ketika berada di wilayah berlakunya hukum adat tersebut.
Sepanjang seluruh kriteria hukum terpenuhi, status C sebagai pendatang tidak dengan sendirinya menghapus berlakunya ketentuan tersebut karena PP mengatur penerapannya terhadap setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat itu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tindak Pidana Adat? Sampaikan di sini.