H
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

Pidana›Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.8K ViewsHuruf H

Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat hukum adat serta, dalam konteks hukum pidana, dapat menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu patut dipidana sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Definisi

Berikut pengertian Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih hidup, berlaku, diakui, dan dilaksanakan dalam suatu masyarakat hukum adat serta, dalam konteks hukum pidana, dapat menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu patut dipidana sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 KUHP Nasional mengakui bahwa asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menghapus keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, suatu perbuatan dapat dinilai sebagai tindak pidana adat walaupun perbuatan tersebut tidak dirumuskan sebagai tindak pidana dalam KUHP.

Namun pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di tempat hukum itu hidup dan harus sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

PP Nomor 55 Tahun 2025 kemudian memperjelas bahwa hukum tersebut harus diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang telah diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Perbuatan yang Dilarang Hukum Adat

Dalam suatu wilayah masyarakat hukum adat, terdapat perbuatan tertentu yang sejak lama dianggap sebagai pelanggaran hukum adat dan dikenai kewajiban adat.

Apabila tindak pidana adat tersebut telah memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Daerah, ketentuan tersebut dapat digunakan sesuai wilayah keberlakuannya.
Contoh 2 — Perbuatan Sudah Diatur KUHP

Suatu masyarakat adat memiliki aturan terhadap perbuatan yang unsur-unsurnya ternyata sama dengan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

Dalam keadaan tersebut, Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHP.
Contoh 3 — Kebiasaan Sosial Belum Tentu Menjadi Tindak Pidana Adat

Suatu desa mempunyai kebiasaan turun-temurun yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun kebiasaan tersebut belum dibuktikan sebagai hukum adat, tidak ditetapkan sebagai tindak pidana adat, dan tidak memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2025.

Kebiasaan itu tidak serta-merta dapat digunakan untuk memidana seseorang hanya karena dianggap telah lama berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat?
A

Dalam konteks KUHP Nasional, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana dan masih berlaku serta berkembang dalam masyarakat.

QApakah semua adat dapat menjadi dasar pemidanaan?
A

Tidak. Hukum adat yang digunakan dalam konteks ini harus memenuhi kriteria KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025, termasuk kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

QApakah tindak pidana adat harus diatur dalam Peraturan Daerah?
A

PP Nomor 55 Tahun 2025 menentukan bahwa jenis tindak pidana adat yang memenuhi kriteria Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah.

QApakah hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku di seluruh Indonesia?
A

Tidak secara otomatis. Pasal 2 KUHP membatasi keberlakuannya pada tempat hukum tersebut hidup. PP Nomor 55 Tahun 2025 juga mengaitkannya dengan wilayah hukum masyarakat adat yang bersangkutan.

QApakah Pasal 2 KUHP masih berlaku?
A

Ya, per 18 September 2026 Pasal 2 KUHP masih berlaku. Ketentuan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, tetapi belum terdapat putusan final yang membatalkan atau mengubah keberlakuannya pada tanggal penyusunan entri ini.

Jelajahi Huruf HIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum AdatKUHP NasionalLiving LawMasyarakat Hukum AdatTindak Pidana Adat

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat? Sampaikan di sini.

Exit mobile version