Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 2 merupakan dasar utama pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam hukum pidana nasional. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa asas legalitas tidak menghilangkan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana, sekalipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Keberlakuannya dibatasi pada tempat hukum tersebut hidup serta harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Pasal 2 KUHP → `https://mimbarbangsa.com/regulasi/uu_1_tahun_2023/pasal/pasal-2/`

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat? Sampaikan di sini.