Putusan & Yurisprudensi
Telusuri putusan pengadilan, kaidah hukum, pertimbangan hakim, amar putusan, regulasi terkait, dan sumber resmi dalam satu portal.
Hasil Penelusuran
6 data ditemukan berdasarkan filter aktif.
Putusan PN Medan Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn pada 2026-08-21. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan PN Medan Nomor 1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. pada 2026-08-18. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan PN Medan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn pada 2026-08-10. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan PN Medan Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn pada 2026-08-06. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan PN Medan Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn pada 2025-05-26. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Putusan PN Medan Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn — Kepailitan
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn pada 2025-05-15. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Regulasi, Kamus Hukum, Putusan & Yurisprudensi, Analisis, serta informasi hukum dalam satu ekosistem.
Struktur data disiapkan untuk relasi Putusan ↔ Regulasi ↔ Pasal ↔ Kamus Hukum tanpa membuat relasi hukum palsu.