MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Medan Nomor 1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. — Kepailitan
PUTUSAN

Putusan PN Medan Nomor 1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. — Kepailitan

PN MEDAN · Kepailitan · 2026

Nomor1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. PengadilanPN MEDAN TingkatTingkat Pertama Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Kepailitan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn. pada 2026-08-18. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
1/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2026/PN Niaga Mdn.
Pengadilan
PN MEDAN
Tanggal Putusan
18 Aug 2026
Tanggal Register
02 Jun 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
Jenis Perkara
Kepailitan
Klasifikasi
Perdata Khusus — Penggantian Kurator