MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan Mahkamah Agung Nomor 284 K/Pid/2024 — Lalu Lintas
PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 284 K/Pid/2024 — Lalu Lintas

Mahkamah Agung · Lalu Lintas · 2024

Nomor284 K/Pid/2024 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2024
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Lalu Lintas
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memutus perkara pidana umum klasifikasi lalu lintas atas nama Syahrul Ramadhan H.M. Masulili alias Rama pada 2 April 2024. Direktori mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
284 K/Pid/2024
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
02 Apr 2024
Tahun
2024
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Lalu Lintas
Klasifikasi
Pidana Umum Lalu Lintas
Pihak
SYAHRUL RAMADHAN H.M. MASULILI alias RAMA