Rujukan Hukum
Rujukan utama adalah UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta UU 20/2025 tentang KUHAP. UU 3/2026 berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Korban merupakan salah satu istilah hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, pemberitaan, dokumen, transaksi, atau proses peradilan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Berikut pengertian Korban serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan yang berlaku.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Korban.
Rujukan utama adalah UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta UU 20/2025 tentang KUHAP. UU 3/2026 berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korban dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta yang berkaitan dengan Korban. Untuk menilai apakah istilah Korban tepat digunakan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks Pelaporan, Saksi & Korban. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korban dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — UU 3/2026: https://peraturan.bpk.go.id/Details/349942
Sumber resmi — UU 20/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korban beserta jawaban ringkasnya.
orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks, fakta, dan perkembangan hukum yang berlaku.
Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat bergantung pada bidang hukum, jenis perkara, hubungan para pihak, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.
Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, hukum yang berlaku, dan bila diperlukan pendampingan profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korban? Sampaikan di sini.