K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Korban

Acara & Peradilan›Pelaporan, Saksi & Korban

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Korban

Korban merupakan salah satu istilah hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, pemberitaan, dokumen, transaksi, atau proses peradilan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Korban serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan yang berlaku.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korban dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta yang berkaitan dengan Korban. Untuk menilai apakah istilah Korban tepat digunakan, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks Pelaporan, Saksi & Korban. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korban dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 3/2026: https://peraturan.bpk.go.id/Details/349942

02

Sumber resmi — UU 20/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korban beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Korban?
A

orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Korban?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks, fakta, dan perkembangan hukum yang berlaku.

QApakah Korban selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat bergantung pada bidang hukum, jenis perkara, hubungan para pihak, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Korban?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Korban dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, hukum yang berlaku, dan bila diperlukan pendampingan profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Acara & PeradilanHukum IndonesiaKorbanPelaporan, Saksi & Korban

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korban? Sampaikan di sini.