Putusan PN Binjai Nomor 45/Pid.B/2016/PN Bnj — Penganiayaan
PN BINJAI · Penganiayaan · 2016
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penganiayaan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Binjai memutus perkara Nomor 45/Pid.B/2016/PN Bnj pada 2016-03-15. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dan/atau publikasi resmi Pengadilan Negeri Binjai.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 45/Pid.B/2016/PN Bnj
- Pengadilan
- PN BINJAI
- Tanggal Putusan
- 15 Mar 2016
- Tahun
- 2016
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Penganiayaan
- Klasifikasi
- Pidana Umum — Penganiayaan
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.