MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Gst — Perbuatan Melawan Hukum
PUTUSAN

Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Gst — Perbuatan Melawan Hukum

PN GUNUNG SITOLI · Perbuatan Melawan Hukum · 2026

Nomor91/Pdt.G/2025/PN Gst PengadilanPN GUNUNG SITOLI TingkatTingkat Pertama Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Perbuatan Melawan Hukum
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Penggugat
Ya'aro Giawa
Tergugat
Sokhi’asa Bu’ulolo
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memutus perkara perdata klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Gst pada 2026-08-19. Intisari ini dibatasi pada identitas perkara dan para pihak yang tercantum dalam metadata resmi Direktori Putusan.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
91/Pdt.G/2025/PN Gst
Pengadilan
PN GUNUNG SITOLI
Tanggal Putusan
19 Aug 2026
Tanggal Register
01 Dec 2025
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
Jenis Perkara
Perbuatan Melawan Hukum
Klasifikasi
Perdata — Perbuatan Melawan Hukum
Pihak
Penggugat: Ya'aro Giawa — Tergugat: Sokhi’asa Bu’ulolo — Turut Tergugat: Asaria Halawa; Sutama Lawolo; Yamari Lawolo; Yerman Lawolo; Yaman Lawolo