Putusan PN Medan Nomor 314/Pid.Sus/2026/PN Mdn — Senjata Api
PN MEDAN · Senjata Api · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Senjata Api
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 314/Pid.Sus/2026/PN Mdn pada 2026-04-09. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 314/Pid.Sus/2026/PN Mdn
- Pengadilan
- PN MEDAN
- Tanggal Putusan
- 09 Apr 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Senjata Api
- Klasifikasi
- Pidana Khusus — Senjata Api
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.