MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Medan Nomor 976/Pdt.G/2025/PN Mdn — Perceraian
PUTUSAN

Putusan PN Medan Nomor 976/Pdt.G/2025/PN Mdn — Perceraian

PN MEDAN · Perceraian · 2025

Nomor976/Pdt.G/2025/PN Mdn PengadilanPN MEDAN TingkatTingkat Pertama Tahun2025
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Perceraian
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Pengadilan Negeri Medan memutus perkara Nomor 976/Pdt.G/2025/PN Mdn pada 2025-12-09. Identitas pokok perkara ini disusun berdasarkan metadata resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
976/Pdt.G/2025/PN Mdn
Pengadilan
PN MEDAN
Tanggal Putusan
09 Dec 2025
Tanggal Register
25 Sep 2025
Tahun
2025
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
Jenis Perkara
Perceraian
Klasifikasi
Perdata — Perceraian

Buka Bedah Putusan Lengkap

Lanjutkan dari ringkasan ke riset putusan, regulasi terkait, catatan, dan koleksi Premium.

Buka Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur