MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Tuban Nomor 56/Pid.B/2026/PN Tbn — Kejahatan terhadap Kesusilaan
PUTUSAN

Putusan PN Tuban Nomor 56/Pid.B/2026/PN Tbn — Kejahatan terhadap Kesusilaan

PN Tuban · Kesusilaan · 2026

Nomor56/Pid.B/2026/PN Tbn PengadilanPN Tuban TingkatPertama Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Kejahatan terhadap Kesusilaan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Penuntut Umum
FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa / Terpidana
Tukiran Alias Kamirun
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Pengadilan Negeri Tuban memutus perkara pidana umum klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan terhadap Tukiran alias Kamirun pada 2 Juni 2026.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
56/Pid.B/2026/PN Tbn
Pengadilan
PN Tuban
Tanggal Putusan
02 Jun 2026
Tanggal Register
13 May 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Pertama
Jenis Perkara
Kesusilaan
Klasifikasi
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan
Pihak
Penuntut Umum: FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H., M.H. — Terdakwa: Tukiran Alias Kamirun

Buka Bedah Putusan Lengkap

Lanjutkan dari ringkasan ke riset putusan, regulasi terkait, catatan, dan koleksi Premium.

Buka Premium Rp149.000/Seumur Hidup Lihat Semua Fitur