Putusan PN Tuban Nomor 56/Pid.B/2026/PN Tbn — Kejahatan terhadap Kesusilaan
PN Tuban · Kesusilaan · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Kejahatan terhadap Kesusilaan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Penuntut Umum
- FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H., M.H.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Pengadilan Negeri Tuban memutus perkara pidana umum klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan terhadap Tukiran alias Kamirun pada 2 Juni 2026.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 56/Pid.B/2026/PN Tbn
- Pengadilan
- PN Tuban
- Tanggal Putusan
- 02 Jun 2026
- Tanggal Register
- 13 May 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Pertama
- Jenis Perkara
- Kesusilaan
- Klasifikasi
- Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan
- Pihak
- Penuntut Umum: FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H., M.H. — Terdakwa: Tukiran Alias Kamirun
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.