Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud deng an:
1. Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang
terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan
Uang Rupiah rusak .
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik,
melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah
sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah .
BAB II
PEMUSNAHAN UANG RUPIAH
P asal 2
Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia tahun
2024 meliputi :
a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar ; dan
b. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku .
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Rupiah CacatTerkait Pasal 1Rupiah Cacat adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
Rupiah RusakTerkait Pasal 1Rupiah Rusak adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
Rupiah Tidak Layak EdarTerkait Pasal 1Rupiah Tidak Layak Edar adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)