PORTAL REGULASIPERATURAN BI
PERATURAN BI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Jumlah dan Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Sedang dibacaPasal 3Pasal 2 dari 4
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilakukan dengan cara :
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin
yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas
sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebu r sehingga tidak lagi menyerupai
Uang Rupiah logam .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.