Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3/BPK) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota.
(2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan dan diperlukan keputusan yang cepat, Ketua dan Wakil Ketua dapat mengambil keputusan tanpa melalui Sidang BPK.
(2) Keputusan yang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil untuk mengatasi kondisi mendesak dan/atau darurat yang dapat memengaruhi kredibilitas BPK dan/atau stabilitas keuangan negara.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Ketua dan Wakil Ketua mengomunikasikan kepada seluruh Anggota melalui surat atau informasi elektronik dan disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang Anggota.
(4) Dihapus.
(5) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi dan keputusan harus segera diambil, Ketua dan Wakil Ketua dapat memutuskan sesuai dengan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan dalam Sidang BPK berikutnya.
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal IDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ElektronikDisebut dalam Pasal IInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
KeputusanDisebut dalam Pasal IKeputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045