Sabtu, 10 Oktober 2026 • 01:55 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Jokowi Persilakan Wacana Pemakzulan Gibran, Ingatkan Mekanisme Konstitusi

Presiden ke-7 RI Jokowi mempersilakan wacana pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusi setelah MK memutus sengketa syarat pendidikan pada Pilpres 2024.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi
Jokowi Persilakan Wacana Pemakzulan Gibran, Ingatkan Mekanisme Konstitusi

SURAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024. Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah politik dan hukum tersebut menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, setiap upaya pemberhentian pejabat negara harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Jokowi tidak menyampaikan keberatan terhadap rencana pihak penggugat untuk membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menekankan bahwa Indonesia mempunyai mekanisme demokrasi untuk menangani persoalan konstitusional, termasuk yang menyangkut jabatan presiden dan wakil presiden. “Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui,” ujar Jokowi sebagaimana diberitakan detikJateng. Ia kemudian mempersilakan langkah tersebut ditempuh sesuai konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui DPR. Wacana itu berkaitan dengan pertimbangan hukum MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Meski demikian, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Dengan demikian, pernyataan penggugat mengenai pemakzulan merupakan rencana tindak lanjut, bukan keputusan pemberhentian dari lembaga negara.

Penggugat Berencana Membawa Persoalan ke DPR

Rencana membawa perkara ke DPR disampaikan kuasa hukum pemohon, Refly Harun, setelah pembacaan putusan MK di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). Menurut Refly, timnya akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah lanjutan serta waktu penyampaian persoalan kepada lembaga legislatif. Mereka juga ingin mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan mekanisme yang akan ditempuh. Dalam keterangan kepada wartawan, Refly menyatakan pihaknya mempertimbangkan apakah akan lebih dahulu mendatangi pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan yang relevan.

Rencana tersebut didasarkan pada penilaian penggugat terhadap pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Penggugat mempersoalkan apakah syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi pada tahap pencalonan. Namun, kesimpulan penggugat tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan bahwa Gibran terbukti melanggar konstitusi. Penilaian terhadap dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan dalam konteks pemberhentian wakil presiden harus melalui prosedur konstitusional tersendiri.

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), terkait perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Putusan tersebut tidak sama dengan keputusan yang membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatannya. Informasi mengenai amar putusan ini tercantum dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi.

Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum putusan itu menjadi perhatian karena membahas pembuktian dokumen pendidikan Gibran. MK menyampaikan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk penyetaraan dengan syarat minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Hal itu dijelaskan dalam kaitannya dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Akan tetapi, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diperiksa tersebut.

Salah satu pertimbangan penting adalah perubahan kedudukan Gibran yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. MK menilai persoalan pemberhentian setelah pelantikan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu yang sama. Pertimbangan itu sekaligus memperlihatkan perbedaan antara pemeriksaan keabsahan proses pemilu dan mekanisme pemberhentian pejabat yang sedang menjabat. Karena itu, munculnya wacana pemakzulan setelah putusan MK tidak berarti Mahkamah telah memerintahkan DPR untuk memberhentikan Gibran.

Jokowi Tegaskan Gibran Telah Menempuh Pendidikan S1

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang menjadi pokok perdebatan. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia tidak selalu identik dengan sistem pendidikan yang berlaku di negara lain. Menurut Jokowi, terdapat jalur pendidikan internasional yang menggunakan tahapan berbeda, termasuk program persiapan sebelum memasuki pendidikan diploma atau sarjana. Ia menyatakan Gibran telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan strata satu sehingga menurut pemahamannya telah melewati tahapan pendidikan yang diperlukan.

Penjelasan Jokowi tersebut merupakan pandangan yang disampaikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai pendidikan putranya. Pernyataan bahwa seseorang menyelesaikan pendidikan sarjana tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan administratif penyetaraan ijazah yang dipertimbangkan MK. Keabsahan dan kesesuaian dokumen untuk keperluan pencalonan tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum dan dokumen yang diakui lembaga berwenang. Dengan demikian, keterangan Jokowi dan pertimbangan hukum Mahkamah perlu ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Pasal 7A antara lain memuat kemungkinan pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu atau pejabat yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatannya. Namun, pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya karena adanya desakan masyarakat, pendapat seorang penggugat, atau pernyataan politik dari anggota DPR. Harus terdapat proses kelembagaan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.

Melalui mekanisme Pasal 7B, DPR terlebih dahulu harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan. Pendapat tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum dapat diteruskan melalui tahapan pemberhentian di MPR. Proses itu juga mensyaratkan dukungan dan kuorum tertentu sebagaimana ditentukan UUD 1945. Dengan demikian, rencana penggugat menyampaikan persoalan Gibran kepada DPR masih berbeda jauh dari keputusan resmi pemberhentian wakil presiden.

Jokowi Serahkan Persoalan Pilpres 2029 kepada Lembaga Berwenang

Jokowi turut dimintai tanggapan mengenai kemungkinan dampak putusan MK terhadap pencalonan Gibran dalam Pemilu 2029. Ia menyebut persoalan persyaratan dan kelayakan pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Jokowi menyinggung peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ia tidak memberikan kesimpulan mengenai apakah Gibran dapat atau tidak dapat kembali mencalonkan diri pada pemilihan mendatang.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kembali maju bersama, Jokowi juga tidak memberikan jawaban mengenai dukungan politiknya. Ia menilai pembahasan tentang kontestasi Pilpres 2029 masih terlalu dini untuk dipastikan. “Pemilu masih jauh,” kata Jokowi dalam menanggapi pertanyaan tersebut. Sikap tersebut berbeda dari pernyataan mengenai wacana pemakzulan, ketika Jokowi secara khusus mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme konstitusi.

Perkembangan polemik ini kini berada pada dua ranah yang perlu dibedakan, yakni akibat hukum putusan MK dan kemungkinan tindak lanjut politik melalui DPR. Putusan MK mengenai perkara PHPU telah diumumkan, sedangkan rencana pemakzulan yang disampaikan pihak penggugat masih berupa wacana untuk menempuh jalur kelembagaan. Belum ada dasar dari informasi yang diverifikasi untuk menyatakan Gibran telah diberhentikan atau bahwa proses pemberhentian konstitusional telah mencapai tahap pengambilan keputusan. Publik perlu mencermati setiap perkembangan berdasarkan dokumen resmi dan keputusan lembaga berwenang agar perbedaan antara putusan pengadilan, tuntutan pemohon, dan proses politik tetap jelas.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.