Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pengelolaan Platform Digital Geoinformatika meliputi:
a. infrastruktur platform;
b. informasi geospasial yang dihasilkan;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d. supervisi;
e. penelitian dan pengembangan ; dan
f. sosialisasi.
(2) Pengelolaan Platform Digital Geoinformatika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan organisasi riset di
bidang elektronika dan informatika dan unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang data dan informasi .
(3) Dalam pengelolaan Platform Digital Geoinformatika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan
inovasi, organisasi riset di bidang elektronika dan
informatika, dan/atau unit kerja yang melaksanakan
tugas di bidang data dan informasi dapat melakukan kerja
sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi
nonpemerintah baik nasional maupun internasional .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 5Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
GuruDisebut dalam Pasal 5Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 5Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 5Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
NovasiDisebut dalam Pasal 5Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 5Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PengembangDisebut dalam Pasal 5Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045