Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
dilakukan dalam rangka memenuhi kompetensi di bidang
Geoinformatika .
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak ukan melalui :
a. pembinaan ;
b. pelatihan, dan
c. bimbingan teknis.
(3) P eningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan
sumber daya manusia i lmu pengetahuan dan teknologi
berdasarkan permintaan instansi pemerintah, pemerintah
daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau
organisasi nonpemerintah baik nasional maupun
internasional.
(4) P eningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 8Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
GuruDisebut dalam Pasal 8Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 8Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 8Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 8Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
SepakatDisebut dalam Pasal 8Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045