Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) P enelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dilak sanakan oleh
organisasi riset di bidang elektronika dan informatika
d an/atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN bekerja
sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi
nonpemerintah baik nasional maupun internasional.
(2) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika
dan /atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN dapat
melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi
nonpemerintah baik nasional maupun internasional
untuk mendapatkan data lapangan dan umpan balik
untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) P enelitian dan pengembangan sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka pengelolaan Platform Digital Geoinformatika ,
unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang
pemanfaatan riset dan inovasi dan unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang riset dan inovasi daerah
dapat menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan dan
sistem informasi dari pengelolaan Platform Digital
Geoinformatika .
(2) Instansi pemerintah , pemerintah daerah , dan/atau
perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan kerja
sama pengelolaan Platform Digital Geoinformatika melalui
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di BRIN.
(3) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan BRIN yang
mengatur mengenai kerja sama.
(4) Terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pemantauan dan
evaluasi oleh BRIN .
Bagian Kedua
Pengelolaan Data
Paragraf 1
Umum
Pasal 1 2
Peng elolaan data dalam penyelenggaraan Platform Digital
Geoinfomatika meliputi:
a. perolehan data; dan
b. pengolahan data .
Paragraf 2
Perolehan Data
Pasal 1 3
(1) Perolehan data dalam penyelenggaraan Platform Digital
Geoinformatika meliputi jenis :
a. data penginderaan jauh;
b. data statistik;
c. data geospasial;
d. data partisipatif;
e. data stasiun lapangan; dan
f. data survei lapangan .
(2) Perolehan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari berbagai penyedia data.
(3) Data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan informasi tentang objek,
daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta
antariksa yang diindera melalui satelit dan/atau wahana
lain.
(4) Data s tatistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan data yang diperoleh dengan cara
pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta
sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur
dalam penyelenggaraan statistik.
(5) Data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi
atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau
buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
(6) Data partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan data bersumber dari kerumunan
( crowdsourcing ) yang diperoleh dari partisipasi masyarakat
melalui masukan secara langsung oleh masyarakat
maupun yang diperoleh secara terus menerus melalui
aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dan dapat
memberikan validasi kondisi lapangan dalam perspektif
spasial.
(7) Data stasiun lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan data yang diambil dari pengukuran
melalui peralatan yang ada di lapangan.
(8) Data s urvei l apangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan data yang dikumpulkan secara
langsung melalui observasi, wawancara, kuesioner, atau
pengukuran fisik.
Pasal 14
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 diperoleh
melalui:
a. akuisisi langsung dapat melalui stasiun bumi satelit,
stasiun pengukuran, dan survei lapangan;
b. kerja sama dengan penyedia data nasional atau mitra
asing;
c. pengadaan barang dan jasa baik nasional maupun
internasional; atau
d. hibah.
(2) Perolehan data melalui akuisisi langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
menggunakan metode standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Perolehan data melalui kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kerja sama
saling menguntungkan.
(4) Perolehan data melalui pengadaan barang dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
perolehan data melalui hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Perolehan data dilaksanakan oleh unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang data dan i nformasi yang
berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas
di bidang infrastruktur riset dan organisasi riset terkait di
lingkungan BRIN.
Paragraf 3
Pengolahan Data
Pasal 1 5
(1) Data yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 diolah untuk menjadi d ata siap p akai.
(2) U ntuk menjadi d ata siap pakai sebagaim a na dima k sud
pada ayat (1) , diperlukan pengolahan data yang
mentran s formasikan data mentah menjadi data siap
pakai.
(3) Pengolahan data mentah untuk menjadi data siap pakai
sebagaim a na dima k sud pada ayat (2) meliputi:
a. koreksi radiometrik;
b. koreksi geometrik;
c. normalisasi data; dan
d. spasialisasi data.
(4) Koreksi radiometrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf a merupakan proses penyesuaian nilai piksel dalam
citra satelit, foto udara , atau data geospasial lainnya untuk
menghilangkan efek distorsi yang disebabkan oleh faktor -
faktor seperti kondisi atmosfer, sudut pencahayaan
matahari, respons sensor, atau efek topografi.
(5) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf b merupakan proses perbaikan atau penyesuaian
citra satelit, foto udara , atau data geospasial lainnya untuk
menghilangkan efek distor si geometris sehingga data
spasial t ersebut sesuai dengan koordinat geografis.
(6) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf c merupakan proses mengubah skala dan format
data geospasial sehingga konsisten dan dapat
dibandingkan.
(7) Spasialisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
huruf d merupakan teknik dan metode yang digunakan
untuk mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan
data yang memiliki komponen geografis atau spasial dalam
format digital.
(8) Metode pengolahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) menggunakan standar metode dan kualitas
pengolahan yang diperoleh dari kegiatan riset yang
terverifikasi dan tervalidasi, serta memenuhi standar
kualitas yang berlaku.
Pasal 1 6
(1) Pengolahan data merupakan transformasi data siap pakai
menjadi informasi spasial dan tranformasi berbagai
informasi spasial menjadi informasi yang bernilai tambah
sampai dengan sistem pengambilan keputusan.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. klasifikasi;
b. deteksi parameter geobiofisik;
c. analisis spasial;
d. pemodelan spasial;
e. sistem informasi geografis; dan
f. pengolahan data dengan kecerdasan artifisial.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan proses identifikasi dan pengelompokan objek
atau fitur di permukaan bumi secara digital berdasarkan
data yang diambil dari penginderaan jauh dan / atau
dengan data geospasial lainnya.
(4) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merujuk pada pengukuran dan
analisis digital berbagai parameter yang berkaitan dengan
karakteristik fisik dan biologis lingkungan bumi
menggunakan data penginderaan jauh.
(5) Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan proses mengevaluasi dan memahami
data yang memiliki komponen geografis atau spasial untuk
mengidentifikasi pola, hubungan, dan tren dalam data
geospasial tersebut.
(6) Pemodelan spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan proses pemodelan matematis dan
statistik untuk menganalisis, mensimulasikan, dan
memprediksi fenomena yang terkait dengan lokasi dan
distribusi geografis di permukaan bumi.
(7) Sistem informasi geografis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e merupakan sistem komputer untuk
menganalisis, mengelola, dan menampilkan data yang
mengintegrasikan data geografis dengan data
nongeografis.
(8) Pengolahan data dengan kecerdasan artifisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan
analisis data menggunakan serangkaian teknologi
komputer untuk menganalisis data secara otomatis dan
mengambil keputusan berbasis data tersebut, dengan
kemampuan kognitif manusia, untuk mendukung dan
meningkatkan efektivitas peny elenggaraan kegiatan
G eoinformatika.
(9) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil riset yang telah diverifikasi dan
divalidasi.
Pasal 1 7
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6
dilakukan oleh unit kerja y ang me laksanakan tugas di
bidang data dan informasi atau sumber daya manusia
yang mempunyai kompetensi dalam melakukan
pengolahan data .
(2) Dalam pelaksanaan pengolahan data, unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang pembinaan sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi membina
lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 1 8
(1) P eng olahan data dilakukan dengan menggunakan
perangkat keras dan/ atau perangkat lunak yang berbayar
maupun tidak berbayar .
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh unit kerja yang menangani infrastruktur
riset dan inovasi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika,
atau lembaga pengolahan data yang tersertifikasi
menyediakan perangkat lunak pengolahan data sumber
terbuka atau membangun secara mandiri.
Pasal 19
(1) Dalam penyediaan perangkat lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat (1), organisasi riset di
bidang elektronika dan informatika melaksanakan riset
dan inovasi.
(2) Pelaksanaan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi riset di bidang
kebumian dan maritim, organisasi riset di bidang
penerbangan dan antariksa, dan/atau organisasi riset di
bidang hayati dan lingkungan .
(3) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan perangkat lunak analisis data yang cepat
dan akurat.
(4) Untuk mendapatkan perangkat lunak yang cepat dan
akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan
verifikasi dan validasi lapangan dengan uji coba yang
memadai.
(5) Dalam melaksanakan penyediaan perangkat lunak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan /atau verifikasi
dan validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 4 ), BRIN dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui
perjanjian kerja sama .
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal
dari mitra nasional dan/atau mitra asing.
Pasal 2 0
(1) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (5) berupa kekayaan intelektual yang merupakan
milik para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang kekayaan intelektual.
(2) Dalam hal terjadi lisensi atas kekayaan intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat perjanjian
lisensi.
Pasal 2 1
(1) Perangkat lunak hasil riset dan inovasi dalam sistem
pengolahan data pada Pl a tform Digital Geoinformatika
dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau pihak swasta.
(2) Penggunaan sistem pengolahan data pada Pl a tform Digital
Geoinformatika hasil riset dan inovasi oleh pemerintah
pusat atau pemerintah daerah diberlakukan perjanjian
kerja sama.
(3) Penggunaan sistem pengolahan data pada Pl a tform Digital
Geoinformatika oleh pihak swasta diberlakukan perjanjian
lisensi.
Pasal 2 2
(1) Pengolahan d ata menghasilkan D ata Keluaran berupa :
a. Data Keluaran dalam bentuk cetakan nondigital;
b. Data Keluaran digital;
c. Data Keluaran berbasis website ;
d. Data Keluaran berbasis aplikasi mobile ; dan
e. Data Keluaran lain sesuai kebutuhan P engguna.
(2) Data Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti standar Data Keluaran yang berlaku dan kaidah
Data Keluaran yang dapat diterima oleh komunitas
Pengguna Data Keluaran yang dihasilkan.
(3) BRIN harus berkoordinasi dengan walidata informasi
geospasial tematik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan - undangan terhadap Data Keluaran yang
terkait dengan kebijakan satu peta .
Pasal 2 3
(1) Data Keluaran dapat dikategorikan bersifat rahasia dan
tidak rahasia.
(2) Data Keluaran yang bersifat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BRIN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Data Keluaran yang bersifat tidak rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan untuk
masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 2 4
Data Keluaran yang telah ditetapkan bersifat rahasia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus
dilakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan - undangan.
Bagian Ketiga
Penyimpanan Data
Pasal 25
(1) Data berupa data mentah , data siap pakai , dan Data
Keluaran disimpan dalam media penyimpanan yang telah
disertifikasi peralatan dan sistemnya.
(2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki data pemulihan sesuai dengan standar
yang berlaku.
(3) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diakses oleh perangkat lunak pengolahan data yang
dapat mengolah data secara otomatis.
(4) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki interoperabilitas dengan sistem lain yang terjaga
keamanannya.
(5) Penyimpanan data dilaksanakan oleh unit kerja yang
melaksanakan tugas di bidang data dan informasi .
Bagian Keempat
Keamanan Data dan Informasi
Pasal 2 6
(1) Sistem keamanan data dan informasi pada Platform Digital
Geoinformatika digunakan untuk menjaga kerahasiaan,
integritas, dan ketersediaan data dan informasi dari
ancaman, akses tidak sah, perusakan, atau pencurian
saat disimpan, diproses, atau ditransmisikan melalui
jaringan internet.
(2) Kerahasiaan pada sistem keamanan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
enkripsi pada data yang disimpan dan ditransmisikan,
pengaturan hak akses P engguna, dan autentifikasi
P engguna.
(3) Integritas pada sistem keamanan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memastikan bahwa data tidak berubah selama
penyimpanan atau transmisi, merekam dan memantau
aktivitas sistem untuk mendeteksi dan mencegah
perubahan yang tidak sah pada data dan informasi.
(4) Ketersediaan data dan informasi pada sistem keamanan
data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penggunaan backup data dan sistem
redundansi untuk memastikan bahwa data dan layanan
tetap tersedia, penggunaan sistem keamanan informasi
sesuai dengan ketentuan peratura n perundang - undangan
untuk melindungi Platform Digital Geoinformatika dari
serangan yang bertujuan untuk membuat layanan tidak
tersedia .
(5) Produk hasil Platform Digital Geoinformatika diberikan
penanda khusus untuk menjaga keamanan data dan
i nformasi yang telah dihasilkan.
(6) Keamanan pelaksana kegiatan perlu diperhatikan
terutama pada produk informasi yang sensitif dan
strategis.
(7) Jaminan keamanan data dan informasi pada Platform
Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang
me laksanakan tugas di bidang data dan informasi .
(8) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Platform Digital
G eoinformatika harus dihindari permasalahan konflik
kepentingan.
(9) Pe ngelolaan keamanan data dan informasi dilaksanakan
oleh unit kerja yang yang melaksanakan tugas di bidang
data dan informasi
BAB IV
PEMANFAATAN
Pasal 2 7
(1) Pemanfaatan Platform Digital Geoinformatika digunakan
untuk berbagai kepentingan meliputi:
a. sumber daya wilayah darat, pesisir , dan pulau - pulau
kecil;
b. sumber daya wilayah laut;
c. lingkungan dan atmosfer;
d. kebencanaan;
e. kesehatan;
f. penataan ruang;
g. pariwisata;
h. pendidikan;
i. bisnis dan investasi;
j. informasi strategis, pertahanan , da n keamanan ; dan
k. sektor lain yang ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(2) Pemanfaatan d ata menggunakan Platform Digi tal
Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan:
a. tujuan pemanfaatan;
b. karakteristik data geospasial yang dipergunakan; dan
c. standar informasi geospasial yang dipersyaratkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi
akuisisi dan pengolahan data geospasial , dan peraturan
perundang - undangan mengenai informasi geospasial.
Pasal 2 8
(1) Platform Digital Geoinformatika dapat dimanfaatkan oleh
Pengguna yang dikategorikan menjadi:
a. P engguna dengan dedikasi khusus;
b. P engguna perusahaan swasta;
c. P engguna publik; dan
d. P engguna keperluan riset.
(2) Pengguna dengan dedikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lembaga
pemerintah pusat dan daerah yang menjadi walidata
informasi geospasial tematik atau bukan dari produk Data
Keluaran yang dihasilkan.
(3) Penggunaan sistem Platform Digital Geoinformatika untuk
P engguna dengan dedikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan perjanjian kerja
sama dengan valuasi nilai produk yang digunakan.
(4) Pengguna perusahaan swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenakan tarif sesuai dengan
perjanjian lisensi atau tarif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak .
(5) Pengguna publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya dapat menggunakan Data Keluaran dengan
kategori tidak rahasia dan harus menyebutkan sumber
Data K eluaran yang dipergunakan.
(6) Pengguna keperluan riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan individu atau kelompok yang
memanfaatkan teknologi digital berupa perangkat lunak,
aplikasi, atau layanan berbasis internet, untuk melakukan
kolaborasi riset di bidang G eoinformatika.
(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus
mencantumkan sumber data dari BRIN.
(8) BRIN berhak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan
dari riset oleh P engguna keperluan riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
Pasal 2 9
(1) P engguna dapat mengakses data dalam sistem Platform
Digital Geoinformatika menggunakan teknologi yang
berkembang.
(2) Dalam mengakses data akses dalam sistem Platform
Digital Geoinformatika, Pengguna harus menggunakan
kaidah keamanan akses data yang berlaku.
(3) Selain dapat mengakses data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengguna dapat memberikan umpan balik
terhadap informasi yang dihasilkan kepada o rganisasi
riset di bidang elektronika dan informatika
(4) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membangun
mekanisme umpan balik dari Pengguna.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 30
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Platform
Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang
me laksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan
inovasi dalam rangka akuntabilitas dan mengetahui
efektifitas penyelenggaraan Platform Digital
Geoinformatika.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja terkait di
lingkungan BRIN dan/atau Pengguna.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) disampaikan kepada Kepala BRIN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 1
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2025
KEPALA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUT RA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Akuisisi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 10Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 10Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
Data StatistikDisebut dalam Pasal 10Data Statistik adalah kumpulan fakta atau keterangan mengenai statistik yang dikelola menurut standar dan tata cara dalam hukum…
EfekDisebut dalam Pasal 10Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GuruDisebut dalam Pasal 10Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
HibahDisebut dalam Pasal 10pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045