PORTAL REGULASIPERATURAN MENAG
PERATURAN MENAG Nomor 13 Tahun 2025
Tentang
Badan Hukum Keagamaan Katolik
Sedang dibacaPasal 102Pasal 97 dari 104
. . .
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal
lOl diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN I,AIN-LAIN