PORTAL REGULASIPERATURAN MENAG
PERATURAN MENAG Nomor 13 Tahun 2025
Tentang
Badan Hukum Keagamaan Katolik
Sedang dibacaPasal 97Pasal 92 dari 104
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal
pemungutan, penyetoran, dan/ atau penagihan PNBP
melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi
dokumen pendukung,
Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka