Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/P/M/Pertamb/1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
● Berlaku▦ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral▣ Diundangkan: 2026-06-18◷ Berlaku: 2026-06-18◆ Sumber Resmi