Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 730) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan:
a. Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 887); dan
b. Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 378),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan.
(2) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. lulus program diploma, sarjana, atau profesi paling lama 1 (satu) tahun pada saat pembukaan pendaftaran peserta Program Pemagangan terhitung sejak tanggal lulus yang terdapat dalam pangkalan data pendidikan tinggi; dan
c. berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tanggal lulus program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal lulus program diploma empat atau sarjana terapan, atau program sarjana yang terdapat dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penyelenggara Pemagangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus melakukan proses rekrutmen calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
(2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan.
(3) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui maganghub.kemnaker.go.id.
(4) Direktur Jenderal menetapkan Peserta Pemagangan berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan, penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan harus mengembalikan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang telah diterima ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal IKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
PemaganganDisebut dalam Pasal IPemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal IPerguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal IDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)