Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor T
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) pasal 4
diubah serta Pasal 4 ayat (1d) dihapus sehingga pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pufl, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura
dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan
d keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota yang diperoleh perseroan,
persekutllan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
e penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen...
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis;
h royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang
dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam
negeri.
(lb) Termasuk
(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang
diterima atau diperoleh warga negara asing
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di
Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
tidak berlaku terhadap warga negara asing yang
memanfaatkan Persetujuan Penghindaran pajak
Berganda antara pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat
warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar
Indonesia.
(ld) Dihapus.
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat
final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, bunga atau diskonto surat
berharga jangka pendek yang diperdagangkan di
pasar uang, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estat, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e penghasilan
e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk
penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat,
infak, dan sedekah yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
yang diterima oleh penerima zakat yang
berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian
_40_
d penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,
meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan
minuman, danf atau minuman bagi seluruh
pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang
disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus
disediakan oleh pemberi kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan;
4. natura dan/atau kenikmatan yang
bersumber atau dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis
dan/atau batasan tertentu;
e pembayaran dari perusahaan asuransi karena
kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya
orang yang tertanggung, dan pembayaran
asuransi beasiswa;
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu
tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;
2. dividen ...
_4t_
2 dividen yang berasal dari luar negeri dan
penghasilan setelah pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di luar negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan
dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, sepanjang diinvestasikan
atau digunakan untuk mendukung
kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan
berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak
yang diinvestasikan tersebut paling
sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha
di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia sebelum
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas dividen
tersebut sehubungan dengan
penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang ini;
3 dividen yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan:
a) dividen yang dibagikan berasal dari
badan usaha di luar negeri yang
sahamnya diperdagangkan di bursa
efek; atau
b) dividen yang dibagikan berasal dari
badan usaha di luar negeri yang
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek sesuai dengan proporsi
kepemilikan saham;
4. dalam
4 dalam hal dividen sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b) dan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba
setelah pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan tersebut,
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan;
b) atas selisih dari 3oo/o (tiga puluh
persen) laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
dikenai Pajak Penghasilan; dan
c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a)
serta atas selisih sebagaimana
dimaksud pada huruf b), tidak dikenai
Pajak Penghasilan;
5 dalam hal dividen sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b dan penghasilan
setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap
di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih
dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
laba setelah pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan tersebut
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan; dan
b) atas ...
b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a),
tidak dikenai Pajak Penghasilan;
6 dalam hal dividen yang berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak atas dividen tersebut
sehubungan dengan penerapan Pasal 18
ayat (21 Undang-Undang ini, dividen
dimaksud tidak dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada angka 2;
7 pengenaan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari luar negeri tidak melalui
bentuk usaha tetap yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu dan memenuhi persyaratan
berikut:
a) penghasilan berasal dari usaha aktif di
luar negeri; dan
b) bukan penghasilan dari perusahaan
yang dimiliki di luar negeri;
8 pajak atas penghasilan yang telah dibayar
atau terutang di luar negeri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) tidak dapat diperhitungkan dengan
Pajak Penghasilan yang terutang;
b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya
atau pengurang penghasilan;
dan/atau
c) tidak dapat dimintakan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
9. dalam ...
9. dalam hal Wajib Pajak tidak
menginvestasikan penghasilan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 7,
berlaku ketentuan:
a) penghasilan dari luar negeri tersebut
merupakan penghasilan pada tahun
pajak diperoleh; dan
b) Pajak atas penghasilan yang telah
dibayar atau terutang di luar negeri
atas penghasilan tersebut merupakan
kredit pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;
10. dihapus;
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh
dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf g, dalam bidang-bidang tertentu;
i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima
atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saharn-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif;
j. dihapus;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba
dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pisangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil
rnenengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
2. sahamnya ...
REPUELIK !NDONESIA
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia;
1 beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
m sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian
dan pengembangan, yang telah terdaftar pada
instansi yang membidanginya, yang ditanamkan
kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut;
n bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu;
o dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan
dari pengembangan keuangan haji dalam bidang
atau instrumen keuangan tertentu, diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
p sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau
lembaga sosial dan/atau keagamaan yang
terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana
dan prasarana sosial dan keagamaan dalam
jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, atau
ditempatkan sebagai dana abadi.
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termasuk:
a biaya
_46_
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6, premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Paiak; dan
3. telah .
3. telah diserahkan perkara penagihannya
kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/
pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan; atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau adanya pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan
untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada
angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
piutang tak tertagih debitur kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf k;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
1. sumbangan fasilitas pendidikan yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
(21 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat
kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3) Kepada
REPUBLIK INDONES!A
(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam
negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, di antara
ayat (21dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a1, serta penjelasan ayat (21 Pasal 7 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan
paling sedikit:
a. Rp5a.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp54.0O0.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)
tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1); dan
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(21 Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun
pajak atau awal bagian tahun pajak.
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran
bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas
bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam
1 (satu) tahun pajak.
(3) Penyesuaian
FFIESIDEN
_49_
(3) Penyesuaianbesarnya:
a. Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
b. batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a),
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu,
atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha
bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha
dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan perusahaan anjak piurang
yang dihitung berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku dengan
batasan tertentu setelah berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang dibentuk
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga
Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk
usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan
pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah
industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan
bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. dihapus;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau
kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan, dan warisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai
dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
I biaya
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan
kenaikan serta sanksi pidana berupa dendayang
berkenaan dengan pelaksanaan ketentuah
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan
untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan
melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
5 Ketentuan ayat (7) Pasal 11 diubah, di antara ayat (6) dan
ayat (71 Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a),
serta Pasal 11 ayat (11) dihapus sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) PenSrusutan atas pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
bagi harta tersebut.
(21 Pen5rusutan atas pengeluaran harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-
bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif pen5rusutan
atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat
nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat
dilakukan secara taat asas.
(3) Pen5rusutan
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada
bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib
Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai
pada bulan harta tersebut digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai
menghasilkan.
(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali
aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar pen5rusutan
atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian
kembali aktiva tersebut.
(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan
tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai
berikut:
Tarif Pen5rusutan
Kelompok Harta Masa sebagaimana
Berwujud Manfaat dimaksud dalam
Ayat (1) Ayat (2)
I Bukan
Bangunan
Kelompok 1 4 Tahun 25o/o 5Oo/o
Kelompok 2 8 Tahun 12,5o/o 25o/o
Kelompok 3 16 Tahun 6,25o/o 12,50/o
Kelompok 4 20 Tahun 5o/o lOo/o
II. Bangunan
Permanen 20 Tahun 5o/o
Tidak 10 Tahun lOo/o
Permanen
(6a) Apabila
(6a) Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20
(dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang
sama besar, sesuai dengan masa manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai
dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan
pembukuan Wajib Pajak.
(71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu dapat diatur
tersendiri.
(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka
jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan
sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau
penggantian asuransinya yang diterima atau
diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun
terjadinya penarikan harta tersebut.
(9) Apabita hasil penggantian asuransi yang akan
diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan
pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan
sebagai beban masa kemudian tersebut.
(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud,
maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
(1 1) Dihapus.
6 Ketentuan ayat (1a) Pasal 11A diubah serta di antara ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 11A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 1 1A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Pasal 1 1A
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,
hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwiltl
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai
sisa buku dan pada akhir fnasa manfaat diamortisasi
sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan
tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Tarif Amortisasi
Kelompok berdasarkan metode
Masa
Harta Tak
Manfaat Garis Saldo
Berwujud
Lurus Menurun
Kelompok 1 4 tahun 25o/o 5Oo/o
Kelompok 2 8 tahun 12,50/o 25o/o
Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,1yo
Kelompok 4 20 tahun 5o/o lOo/o
(2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20
(dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai
dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan
pembukuan Wajib Pajak.
(3) Pengeluaran
(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya
perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada
tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (21.
(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan
minyak dan gas bumi dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi.
(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4),
hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan
sumber alam serta hasil alam lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi setinggi-tingginya 2Oo/o (dua puluh persen)
setahun.
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (21.
(71 Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau
hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (41, dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau
hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah yang diterima sebagai penggantian
merupakan penghasilan pada tahun terjadinya
pengalihan tersebut.
(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud,
maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
7 Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (2b), dan ayat (3) Pasal 17
diubah, Pasal 17 ayat (2a) dihapus, di antara ayat (2d) dan
ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2e1,
serta penjelasan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
berikut:
Lapisan Penghasilan Tarif Pajak
Kena Pajak
sampai dengan 5o/o
Rp60.000.000,00 (enam (lima persen)
puluh juta rupiah)
di atas Rp60.000.000,0O l5o/o
(enam puluh juta rupiah) (lima belas
sampai dengan persen)
Rp25O.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta
rupiah)
di atas Rp250.000.000,00 25o/o
(dua ratus lima puluh (dua puluh lima
juta rupiah) sampai persen)
dengan
Rp5O0.000.000,O0 (lima
ratus juta rupiah)
di atas Rp500.000.00O,00 3Oo/o
(lima ratus juta rupiah) (tiga puluh
sampai dengan persen)
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
di atas 35o/o
RpS.000.OO0.000,0O (tiga puluh lima
(lima miliar rupiah) persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap sebesar 22o/o (dua puluh dua persen)
yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dibahas
dan disepakati dalam pen5rusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2al Dihapus ...
(2a) Dihapus.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri:
a. berbentuk perseroan terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(2cl Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2cl diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2el Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(41 Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena
Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah
penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam
bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4)', dihitung sebanyak jumlah hari
dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga
ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang
terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh
dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan .
(71 Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif
pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut
pada ayat (1).
8 Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, Pasal 18 ayat (3e)
dihapus, penjelasan Pasal 18 ditambahkan, dan
penjelasan ayat (3) Pasal 18 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan
jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk
keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-
Undang ini.
(21 Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat
diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri
atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam
negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan
menggunakan metode perbandingan harga antara
pihak yang independen, metode harga penjualan
kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
(3a) Direktur
(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama
dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk
menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu
periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya
serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu
tersebut berakhir.
(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan
yang dibentuk untuk maksud demikian (special
purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak
yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut
sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain
atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran
penetapan harga.
(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit companA atau special purpose companA) yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax hauen countryl
yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan
saham badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha
tetap di Indonesia.
(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang
memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal
pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran
lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia tersebut.
(3e) Dihapus.
(4) Hubungan
(41 Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah21o/o
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
hubungan antara Wajib Pajak dengan
penyertaan paling rendah 25oh (dua puluh lima
persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau
hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih
yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/atau ke samping satu derajat.
(5) Dihapus.
9 Ketentuan Pasal 32A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32A
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau
melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang
perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral
dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan
penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. bantuan penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
10. Di antara ...
PRES!DEN
10. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
1 1. Di antara Pasal 32B dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
a. penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang
dikecualikan dari objek pajak karena diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d angka 4;
b kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak
Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a);
c harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan, yang dikecualikan dari objek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a angka 2;
d. penggantian...
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d;
e. kriteria, jangka waktu, dan perubahan batasan
dividen yang diinvestasikan, serta ketentuan
pengecualian Pajak Penghasilan atas dividen atau
penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f;
f. penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-
bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun,
yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h;
g. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l;
h. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang dikecualikan dari objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf m;
i. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu, yang dikecualikan dari objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf n;
j. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari
pengembangan keuangan haji dalam bidang atau
instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang dikecualikan
dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf o;
k. sisa...
k. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau
lembaga sosial dan keagamaan, yang dikecualikan
dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf p;
1. biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a angkaT;
m. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf h;
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf n;
o. pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c;
p. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan
penghitungan pen5rusutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (6a);
q. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7);
r. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A
ayat (1a);
s. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A ayat (2) dan ayat (2al;
t. batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
u. penetapan
trRESIDEN
u. penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan
usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2);
.r. penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
w. pelaksanaan perjanjian pembentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3a);
x. penetapan pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui
pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud
demikian (special purpose compangl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3b);
y. penetapan penjualan atas pengalihan saham badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c);
z. penentuan kembali besarnya penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari
pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa
dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3d);
aa. kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4);
bb. pembentukan dan/atau pelaksanaan perjanjian
dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
REFUBLIK INDONESIA
_65_
BAB IV
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Istilah Terkait
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender atau tahun buku yang digunakan sebagai periode perpajakan sesuai ketentuan.
Wajib PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Natura dan/atau KenikmatanDasar hukum merujuk regulasi iniNatura dan/atau Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk barang, fasilitas, atau manfaat selain uang yang perlakuan Pajak Penghasilannya diatur…
Pajak PenghasilanDasar hukum merujuk regulasi iniPajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Audit CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAudit Cukai adalah pemeriksaan buku, catatan, dokumen, sediaan barang, dan kegiatan usaha untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagian Tahun PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
Barang Kena CukaiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Barang Kena Cukai IlegalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBarang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja